JPU Limpahkan Berkas Perkara Terhadap 3 Terdakwa Dalam Perkara Komoditas Timah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 (tiga) Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.

Hal ini diungkap Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada keterangan rilis yang diterima redaksi, Selasa (13/8/24).

Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama:

Terdakwa Reza Andriansyah dengan Nomor Register Perkara: REG-21/RP-3/02/2024.

Terdakwa Suparta dengan Nomor Register Perkara: REG-20/RP-3/02/2024.

Terdakwa Helena dengan Nomor Register Perkara: REG-24/RP-3/03/2024.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Suparta dan Terdakwa Helena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:

Komentar