Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

JurnalPatroliNews – Palembang, – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Hal tersebut disampaikan Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Selasa (13/8/24).

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tertanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tertanggal 09 Agustus 2024.

“Tim penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tertanggal 29 Juli 2024,” kata Vanny.

Dalam pelaksanaannya, penggeledahan dilakukan di dua lokasi yaitu Kantor ATR/BPN Kota Palembang di Jalan Kapten A. Rivai dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan relevan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Selama penggeledahan, situasi di kedua lokasi berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan aset-aset penting yayasan tersebut. Investigasi akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Komentar