JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, dengan memeriksa 2 (dua) orang saksi.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (4/6/24).
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujar Ketut.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” sambungnya.
Ketut Menyebut, TH selaku pihak dari PT Inti Valutama Sukses, dan CS selaku Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama.
“Sebagai informasi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidan korupsi timah tersebut,” tutup Ketut.
Komentar