Kejagung Periksa Saksi ‘HRT’ Soal Korupsi Impor Gula PT SMIP

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi soal importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).

Dr.Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan rilisnya, mengungkapkan, 1 (satu) orang saksi sedang diperiksa oleh tim penyidik JAM-Pidsus, di Jakarta, Rabu (22/5/24).

”Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023,” kata Ketut.

Ketut menambahkan HRT selaku Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Riau periode 21 September 2018 s/d 3 Agustus 2021 diperiksa tim jaksa penyidik sebagai saksi atas tersangka RD.

”Adapun saksi yang diperiksa berinisal HRT selaku Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Riau periode 21 September 2018 s/d 3 Agustus 2021, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.,” tukas Ketut.

Sebagai informasi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Komentar