KPK Amankan Barang Bukti Elektronik saat Geledah Rumah Riyoso

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan suap dan pemerasan dalam proses pengisian jabatan calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang-barang tersebut diamankan untuk memperkuat pembuktian perkara yang tengah ditangani.

“Dalam giat geledah tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barbuk elektronik untuk mendukung proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 20 Januari 2025. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan dan empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono sebagai Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarniono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang ditemukan tersimpan di dalam karung. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.