KPK Berharap Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Angin Prayitno Aji

JurnalPatroliNews Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Angin Prayitno Aji (APA).

Angin Prayitno merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh wajib pajak (perusahaan) terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, selama proses persidangan, tim biro hukum KPK telah menghadirkan dan memaparkan berbagai alat bukti untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Angin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan juga telah menghadirkan 2 orang ahli,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (27/7).

Selain itu kata Ali, pada Senin (26/7), tim biro hukum KPK juga telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan dimaksud kepada Hakim Tunggal Perkara Praperadilan agar dalam isi amar putusannya mengabulkan permohonan KPK.

Permohonan yang disampaikan KPK adalah, memohon agar Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Angin atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Selanjutnya, menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

Kemudian, menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan surat izin penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lalu, menyatakan penahanan tersangka Angin telah berdasarkan surat perintah penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Dan menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

Untuk pembacaan putusan gugatan ini dijadwalkan pada Rabu (28/7).

“Dari seluruh proses persidangan ini KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA,” pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Yaitu, Angin, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP; Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.

Dalam konstruksi perkara, Angin bersama-sama dengan tersangka Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Yaitu, PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak tersebut, Angin bersama Dadan diduga telah menerima sejumlah uang.

Pada Januari-Februari 2018, menerima uang sebesar Rp 15 miliar yang diserahkan oleh tersangka Ryan dan tersangka Aulia Imran sebagai perwakilan PT GMP.

Pada pertengahan 2018, sebesar 500 ribu dollar Singapura yang diserahkan oleh tersangka Veronika sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Kurun waktu Juli-September 2019 sebesar 3 juta dollar Singapura diserahkan oleh tersangka Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha dari Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Komentar