Dalam kasus suap proyek di Basarnas ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka itu dibagi ke dalam dua kluster, yaitu tersangka pemberi dan penerima suap.
Tersangka Pemberi Suap:
- Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG),
- Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR),
- Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).
Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Penerima Suap:
- Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi
- Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan ke Puspom TNI. Penahanan keduanya menjadi wewenang TNI.
Komentar