‘MG’ Serahkan Diri, Tersangka Penyuap Kabasarnas di Tahan KPK

Dalam kasus suap proyek di Basarnas ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka itu dibagi ke dalam dua kluster, yaitu tersangka pemberi dan penerima suap.

Tersangka Pemberi Suap:

  • Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG),
  • Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR),
  • Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Penerima Suap:

  • Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi
  • Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan ke Puspom TNI. Penahanan keduanya menjadi wewenang TNI.

Komentar