Proses Administrasi Belum Rampung, Ira Puspadewi dan Dua Eks Direksi ASDP di Rutan Belum Berubah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada dalam situasi dilematis. Meski Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tiga mantan Direktur PT ASDP Indonesia Ferry telah diterima, lembaga antirasuah tersebut belum dapat mengeluarkan para mantan pejabat dari rumah tahanan.

Salah satu dari tiga nama tersebut adalah mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa proses administratif internal masih berjalan, sehingga pembebasan belum dapat dilakukan.

Lambannya proses pelepasan ketiga mantan direksi Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dipengaruhi oleh putusan pengadilan yang baru mengantongi status inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Meski begitu, Budi menegaskan bahwa KPK berupaya menuntaskan administrasi yang diperlukan untuk rehabilitasi secepatnya.

“Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan isi surat keputusan rehabilitasi tersebut. Karena dalam perjalanan perkara ini, pada 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tingkat pertama memutuskan bahwa Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam kasus akuisisi PT ASDP. Itu yang nanti juga akan kami cek ulang, apakah harus dieksekusi dulu atau bagaimana,” jelas Budi.

KPK meminta masyarakat bersabar menunggu langkah resmi selanjutnya, mengingat Keppres rehabilitasi harus dihadapkan pada putusan pengadilan yang sudah final.

Kasus terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP telah berkekuatan hukum tetap setelah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 November 2025.

Vonis yang dijatuhkan adalah 4,5 tahun penjara untuk Ira Puspadewi, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.