Proses Bukti Tambahan, KPK Tetap Sidik Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 TNI

Kelima tersangka tersebut yakni, Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS; dan Marsda TNI SB. Belakangan, terdapat kabar bahwa penyidikan terhadap lima tersangka dari unsur TNK itu diketahui sudah dihentikan pada Agustus 2021, lalu.

KPK telah menerima informasi soal penghentian proses penyidikan tersebut. Namun, KPK bakal terus melanjutkan penyidikan terhadap Irfan Kurnia Saleh. KPK tidak terpengaruh dengan penghentian penyidikan di TNI tersebut.

“Penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain tentu tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar