Segera Disidangkan, Andhi Pramono akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar Lebih Di Pengadilan Tipikor

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Andhi Pramono (AP), Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, akan didakwa terima gratifikasi lebih dari Rp50 miliar.

Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan, Bagus Dwi Arianto, Jaksa KPK, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap AP, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/11/23).

“Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim Jaksa senilai Rp50,2 miliar dan 264.500 Dolar AS serta 409.000 Dolar Singapura,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (16/11/23) sore.

Ia menambahkan, saat ini penahanan terhadap AP, beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim,” sambungnya.

Sebelumnya, Andhi Pramono telah resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/23) lalu. Andhi, dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea dan Cukai, rentang waktu antara 2012-2022, diduga menyalahgunakan jabatannya, untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar pengusaha ekspor impor, untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Komentar