Sidang Suap Walkot Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Cerita Pinjaman Uang AKP Robin

JurnalPatroliNews, Medan – Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menjadi saksi dalam sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial. Dalam sidang, Azis mengatakan dirinya pernah meminjamkan uang ke mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 200 juta.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan pertemuan Syahrial dan Robin yang dilakukan di rumah dinas Azis. Azis membantah dirinya yang mempertemukan dan memperkenalkan Syahrial dan Robin.

“Saya tidak mengenalkan (Robin dan Syahrial) secara langsung. Saat itu saya sedang rapat membahas penyusunan formatur Golkar Sumatera Utara,” kata Azis dalam sidang di PN Medan, Senin (26/7/2021).

Azis mengatakan Syahrial datang ke rumahnya dengan rombongan Golkar Sumut. Sementara Robin sudah beberapa kali datang ke rumah dinasnya itu.

Azis mengatakan saat pertemuan Syahrial dan Robin, dia hanya berada di dalam rumah untuk rapat masalah Golkar. Dia mengaku sempat menyapa Robin yang berada di pendopo belakang rumahnya dengan melambaikan tangan.

“Saat itu saya sedang rapat. Saya melihat saudara Robin saya hanya melambaikan tangan, saya persilakan minum (dengan isyarat tubuh). Saat itu banyak agenda yang harus saya selesaikan,” ujarnya.

JPU kemudian mempertanyakan apakah Azis pernah memberikan uang kepada Robin. Azis menjelaskan dirinya bukan memberikan uang, namun meminjamkan uang.

“Kalau minjam ada. Bukan minta, bahasa ke saya minjam. Persisnya ada kurang lebih Rp 200 juta atau Rp 150 juta,” tuturnya.

Azis mengatakan Robin juga pernah meminjam uang ke dirinya sebesar 10 juta. Uang itu, kata Azis, dipakai Robin untuk urusan keluarga.

Azis kemudian ditanyai alasan memberikan uang kepada Robin. Azis mengatakan dirinya meminjamkan uang karena Robin dikenalkan oleh teman dekatnya bernama Agus.

“Karena, pertama beliau dikenalkan oleh teman lama saya, polisi. Secara attitude saya kenal dia baik, tingkahnya juga baik, nggak pernah macam-macam. Karena dia masih muda saya anggap adik saya,” ucap Azis.

“Sebisa saya bantu orang, sepanjang niat saya menolong sesama umat manusia, saya tolong saja,” tambahnya.

Untuk diketahui, Syahrial ditangkap karena melakukan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus ini, AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial untuk mengamankan kasus di Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

(dtk)

Komentar