Tak Perlu Minta Keterangan 184 Saksi, Perlawanan! Lukas Enembe Tuding KPK Cari-cari Kesalahan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan perlawanan terhadap tuntutan 10,5 tahun penjara terhadap dirinya. Dia menuding KPK mencari-cari kesalahan dirinya.

Lukas Enembe awalnya mengatakan dirinya sebagai Gubernur Papua yang bersih. Dia membantah menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha.

“Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, Tim Penasihat Hukum yang saya hormati, saya telah dituduh dan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka dan memiliki Hotel Angkasa pemberian dari Rijatono Lakka senilai Rp 25.958.352.672 dan uang dari seorang pengusaha, yaitu Pitun Enembe senilai Rp 10.413.929.500,” kata Lukas Enembe dalam pleidoi pribadinya yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (21/9/2023).

Lukas menyebut jaksa tak perlu meminta keterangan kepada 184 orang saksi dan empat ahli. Menurutnya, 17 saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga tak mengenal dirinya dan tak mengetahui perihal kasus tersebut.

“Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan, yang digembor-gemborkan selama ini. Saya Gubernur Papua yang clean and clear,” ujarnya.

Lukas kemudian menuding KPK mencari-cari kesalahan dirinya. Dia mengungkit peristiwa pada tahun 2019 yang disebutnya sebagai operasi tangkap tangan (OTT) gagal.

“Belum puas dengan penggeledahan di Kantor Gubernur pada 2 Februari 2017. KPK mencoba melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 2 Februari 2019 di lobi Hotel Borobudur Jakarta,” ujarnya.

Dia mengatakan saat itu dirinya hadir dalam rapat resmi Pemerintah Provinsi Papua, DPRD, dan Kementerian Dalam Negeri. Dia mengatakan KPK mengirim enam orang ke hotel itu untuk melakukan pemantauan atas informasi bagian keuangan Pemda Papua hendak melakukan penyuapan. Dia menyebutkan ada dua orang petugas KPK yang juga memata-matai rombongannya.

Komentar