Tambah Lagi..! Jadi Saksi Kasus PT ASABRI, Kejagung Periksa Mantan Dirut Danareksa Sekuritas

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019, hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi JN yang merupakan mantan Dirut PT Danareksa Sekuritas, atas tersangka Rennier Abdul Rahman Latief (RARL).

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), mengungkapkan, JN diperiksa terkait tersangka.

“Saksi yang diperiksa yaitu JN, selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/22).

Dalam pemeriksaan itu, saksi JN tercatat menjabat sebagai Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, saat kasus itu terjadi. Hal itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus ASABRI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019,” ujarnya.

Seperti diketahui, Rennier Abdul Rahman Latief, mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, ditahan dalam kasus dugaan korupsi ASABRI. Ia diputus lepas oleh Mahkamah Agung, yang sebelumnya sempat ditahan dalam kasus korupsi PT Danareksa Sekuritas.

Kejagung telah mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI. Ada tiga tersangka baru, yaitu Edward Soeryadjaya, Betty Halim, dan Abdul Rahman Latief, Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier

Komentar