Terkait RTH, Walkot Bandung dan Puluhan Mantan Anggota DPRD Diperiksa KPK. Ini datanya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik KPK telah memeriksa 26 saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012. Dari 26 saksi, satu di antaranya Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial.

Oded diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (1/9) kemarin di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Penyidik memeriksa 14 saksi di Polrestabes Bandung dan 12 saksi di gedung KPK.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan penyidik memeriksa 26 saksi ini untuk mendalami pengadaan tanah proyek RTH Bandung. Penyidik mendalami kegiatan pembangunan RTH itu.

“Penyidik mengkonfirmasi kepada para saksi tersebut terkait kegiatan proyek yang diduga dilakukan oleh TSK DS (Dadang Suganda) dalam pengadaan tanah untuk RTH, dan peruntukan lain diantaranya pembangunan sarana pendidikan, pertanian dan perkantoran di atas lahan RTH,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Berikut ini nama-nama 26 saksi yang diperiksa KPK:

Pemeriksaan di Polrestabes Bandung;
– Mantan Ketua DPRD Kota Bandung 2009-2014, Erwan Setiawan
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Teddy Setiadi
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Isa Subagja
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Asep Dedi Supriyadi
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Entin Kartini
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Teten Gumilar
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Agus Gunawan
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Ani Sumarni
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Antaria Pulwan
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Entang Suryaman
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Heru Suhandaru
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tedy Rusmawan
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Oded Mohamad Danial
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Rieke Suryaningsih

Sementara itu, saksi yang diperiksa di gedung KPK adalah:

Pupung Haduah (PNS);
-R Ivan Hendriawan, (PNS DPKAD Kota Bandung);
-Juniarso Ridwan (Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung Tahun 2008-2011);
-Rusjaf Adimenggala (Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung Tahun 2011- 2013);
-Iskandar Zulkarnain (Kabid Perencanaan Pemkot Bandung 2010-2013);
– Soegiharti Siti Hasanah (Kepala Seksi Dokumentasi pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung Tahun 2008-2016);
-Raden Rizki Lazuardi (Kasie Perencanaan Pengembangan Tata Ruang Pemerintahan Kota Bandung);
-Tris Tribudiarti Isnaningsih (PNS)
-Tatang Suratis (Anggota DPRD Kota Bandung Tahun 2009-2014);
-Lia Noer Hambali (Mantan Anggota DPRD Kota Bandung);
-Riantono (Anggota DPRD Kota Bandung Tahun 2009-2014);
-Cepi Setiawan (PNS);
-Ubad Bahtiar (Setda Kota Bandung).

Dadang ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menjadi makelar tanah untuk pengadaan RTH Kota Bandung. Ia menjadi makelar bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet. Dadang dijerat dalam pengembangan kasus.

Dadang diduga memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi, yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Edi kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Pemkot Bandung saat itu, Herry Nurhayat, membantu Dadang dalam pengadaan tanah untuk RTH itu.

“Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang Suganda). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar kepada pemilik tanah sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar,” ujar Kabiro Humas KPK Febri dalam konferensi pers di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

(lk/*)

Komentar