JurnalPatroliNews – Jakarta – Ratih Annisa Sabarini, Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero) Batujajar, kini menghadapi kasus hukum akibat dugaan korupsi senilai Rp500 juta.
Kasus ini bermula dari permasalahan utang pinjaman online (pinjol) yang mendorong Ratih untuk melakukan tindakan melawan hukum dengan mengajukan gadai fiktif dan memalsukan data.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa tim Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Cimahi telah melakukan investigasi intensif sejak awal tahun 2024, memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari penyelidikan tersebut, terungkap adanya praktik korupsi di UPC Pegadaian Batujajar.
“Kami telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk saksi ahli dari BPKP, yang menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi di Unit Pegadaian Cabang Batujajar,” kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu, 30 Oktober 2024.
Ratih diduga menggunakan tiga metode penyelewengan, yakni pembuatan gadai palsu, transaksi menggunakan barang yang tidak asli, serta estimasi jaminan dengan nilai yang jauh melebihi standar.
Akibatnya, masyarakat yang menggunakan layanan pegadaian dirugikan secara signifikan.
Berdasarkan catatan, Ratih telah melakukan 32 kali transaksi gadai fiktif, 16 transaksi dengan barang palsu, dan 16 kali transaksi dengan nilai estimasi yang dilebih-lebihkan.
Total kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan Ratih diperkirakan mencapai Rp559.740.000. Meski Rp200 juta di antaranya telah dikembalikan, sisa kerugian sebesar Rp359.740.000 masih belum tertutup.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan berbagai jaminan emas palsu.
Menurut Tri, perhiasan palsu tersebut dibeli di sekitar Kota Bandung, di mana Ratih menukarkan perhiasan asli nasabah dengan barang palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan 24 dokumen terkait, 54 surat bukti gadai, 3 salinan dwilipat SBG, dan 7 rekening koran dari sistem pegadaian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Komentar