JurnalPatroliNews – Papua Barat – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.Â
Hal itu disampaikan Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Rabu (22/5/24).
“DPO, Inisial DAW (63) tahun itu ditangkap di Jalan Talasalapang Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada hari Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.17 WIT,” ujar Ketut.
Pria 63 tahun ini beralamat di Jalan Mangga Dua RT.03/RW.03, Abepantai, Abepura, Jayapura, Papua.
Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa DAW merupakan Tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 s/d 2017.
“Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” jelas Ketut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Komentar