135 Ekor Burung Dilindungi Disita di Pelabuhan Bakauheni Lampung

JurnalPatroliNews – Lampung,– Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyita 135 ekor burung dilindungi dan bus pengangkutnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada, 26 Maret 2021. 

Penangkapan berawal ketika Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mendapatkan informasi, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni dan BKSDA Bengkulu menahan penyelundup burung dilindungi.

Tim Balai Gakkum segera menuju Pelabuhan Bakauheni untuk menahan 3 orang pelaku. Penyidik Gakkum KLHK memeriksa seorang berinisial AA (28), JS (33) awak bus dan DB (37).

“Kami akan mengembangkan kasus ini, mengejar jaringan penangkap dan penyelundup burung sampai tuntas ke pemilik dan pengirim burung-burung itu,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea dalam keterangannya, Senin (29/3).

Pelaku menyelundupkan burung-burung itu dengan cara disimpan di bagian mesin kendaraan. Anjing pelacak petugas masih dapat mengendus keberadaan 272 ekor burung.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, operasi penindakan ini menindaklanjuti perintah Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani.

Temuan itu untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap perburuan dan perdatangan illegal satwa yang dilindungi. “Operasi seperti ini merupakan prioritas kami,” ucap Sustyo.

Pelabuhan penyeberangan di Provinsi Lampung termasuk wilayah Sumatera ke Jawa atau sebaliknya terus ditingkatkan pengawasannya.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di Provinsi Lampung maupun  Pelabuhan dan Bandara di wilayah lain, yang sudah kami idenfitikasi sebagai titik rawan peredaran ilegal,” ujarnya.

Penyidik kemudian menetapkan DB (37) sopir bus sebagai tersangka. Saat ini DB ditahan di Rutan Polda Lampung setelah BKSDA mengidentifikasi jenis burung dilindungi itu.

Serta mengamankan barang bukti berupa 272 ekor burung, bus pengangkut, dan menahan DB supir bus dan dua awak bus lainnya AA dan JS.

Penyidik Gakkum akan menjerat DB dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Balai KSDA KLHK SKW III Lampung mengidentifikasi bahwa 135 ekor burung termasuk dilindungi dari 272 ekor yang diselundupkan itu.

Adapun sejumlah enis burung yang dilindungi itu antara lain:

1. Tangkar ongklet/celilin (Platylophus gelericulatus) sebanyak 6 ekor.
2. Cica daun kecil/cica ijo mini (Chloropsis cyanopogon) sebanyak 28 ekor.
3. Cica daun besar/cica hijau (Chloropsis sonnerati) sebanyak 11 ekor.
4. Cica daun sayap biru sumatera (Chloropsis moluccensis) sebanyak 35 ekor.
5. Cica daun sumatera (Chloropsis venusta) sebanyak 55 ekor.

(askara)

Komentar