Bebas! Ibu Dihukum ITE-Bawa Bayi ke Bui di Aceh Dapat Asimilasi

JurnalPatroliNews – Banda Aceh,– Perempuan di Aceh Utara, Aceh, Isma Khaira, menjalani hukuman penjara usai dinyatakan bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perempuan yang membawa serta bayinya yang berusia 6 bulan di bui itu kini telah bebas usai mendapatkan asimilasi.

“Dia sudah pulang ke rumah kemarin siang. Ibu itu dapat asimilasi hari Minggu kemarin,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh, Heni Yuwono, Senin (15/3/2021).

Heni mengatakan, Isma diberikan asimilasi berdasarkan Permenkumham nomor 32 tahun 2020. Perempuan itu divonis tiga bulan penjara dan telah menjalani setengah hukuman.

Meski sudah dipulangkan, kata Heni, Isma tetap dipantau dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe. Dia juga bakal diberikan pembinaan serta bimbingan oleh petugas Bapas.

“Akan diawasi hingga berakhir masa asimilasi,” jelas Heni.

Sebelumnya, Isma menjalani hukuman penjara bersama bayinya berusia 6 bulan. Isma divonis 3 bulan penjara terkait kasus ITE.

“Ibu itu sudah divonis tiga bulan penjara. Baru dieksekusi oleh Jaksa ke Rutan Lhoksukon,” kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Heni Yuwono, Senin (1/3).

Heni mengatakan Isma membawa bayinya ke LP Lhoksukon, Aceh Utara karena masih membutuhkan air susu ibu (ASI). Menurut Heni, bayi tersebut tidak ditahan tapi dibawa orang tuanya ke penjara.

“Seharusnya (bayi itu) di luar tapi karena memang kepentingan anak bayi masih memerlukan ASI kita bisa menerima bayi tersebut berada satu ruang dengan ibunya,” jelas Heni.

(*/lk)

Komentar