Berjalan Alot! Komisi I DPR Klaim: RUU ITE Dibahas Tertutup demi Hindari Salah Pengertian

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan pihaknya masih terus membahas RUU ITE yang dilakukan tertutup. Pasal karet atau rentan juga digodok oleh Komisi I.

“ITE hari ini sampai pasal 16, kemarin (pasal) 27 kan. Karena memang kita bahas yang berat dulu, yang berat kan urusan pencemaran nama baik, bohong kemudian hate speech segala macam. Yang rentan, yang karet, yang karet juga kita selesaikan,” kata Abdul Kharis di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Kharis menyebut butuh 8 hari bagi Komisi I untuk membahas satu pasal. Ia tak ingin Komisi I DPR RI dianggap mengebut RUU ITE.

“Iya jangan bilang 8 hari dikebut ya, awas lho. Kita 8 hari satu pasal dibilang, ‘Dikebut ya Pak ya?’ 8 hari satu pasal dibilangnya dikebut,” ujarnya.

Kharis kemudian menjelaskan alasan pembahasan RUU ITE kerap tertutup. Ia menyebut salah satu alasannya adalah diskusi yang diangkat mengambil contoh sensitif, yang penerapannya bisa saja disalahartikan oleh publik.

“Sekarang begini, jadi kenapa ditutup karena banyak perdebatan, diskusi sorry, diskusi dalam penyusunan UU itu yang mengambil contoh-contoh yang sensitif, yang rentan mungkin miss bisa dimengerti lainlah. Jadi itu, itu dia, untuk menghindarkan itu,” lanjutnya.

Kharis juga mengatakan RUU ini kerap melibatkan banyak pihak dalam penyusunan. Termasuk jaksa dan polisi yang bersinggungan langsung dengan penindakan.

“Iya makanya polisi kita panggil, jaksa kita panggil, pengalamannya bagaimana menangani. Ada polisi dan jaksa,” kata Kharis.

Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan pembahasan pada Kamis (6/7) sebelumnya mengenai Pasal 27 hingga 28. Ia mengatakan pembahasan RUU ITE sempat berjalan alot lantaran pihaknya tak ingin RUU ini dijadikan alat kriminalisasi.

“Panja membahas pasal-pasal 27 (1), 27 (3), 28 seperti yang dalam dim pemerintah. Pembahasan memang berjalan alot karena Kami memperjuangkan agar UU ITE tidak disalahgunakan menjadi alat kriminalisasi. Supaya tidak salah jerat orang, kita ingin menjerat orang yang bersalah saja dan tidak ingin menjerat orang yang tidak bersalah,” kata Sukamta.

Komentar