Diduga Menipu dan Menggelapkan, Direktur CV Elimitra Dipolisikan

“Ini sudah masuk dalam ranah penggelapan. Kami memberikan waktu selama 3 hari kepada Pingkan selaku Direktur CV. Elimitra Daya untuk dapat menyelesaikan keseluruhan selisih dana pekerja pekerjaan sebesar Rp. 99.271.455,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Lima Rupiah),“ terangnya.

Sementara itu, Pingkan berdalih bahwasanya kontrak pekerjaan tersebut masih berjalan hingga Desember 2022.

“Pengadaan barang di sana belum terpenuhi. Sebaiknya dicek saja surat somasi yang dilayangkan tidak sinkron (tidak sesuai),“ tutupnya. (*)

Komentar