Dor! Resmob Polda Sulut Ringkus Pelaku Pencurian Mobil di Minahasa Utara

JurnalPatroliNews – Manado – Tim Resmob Polda Sulut dipimpin menangkap seorang pelaku kasus pencurian kendaraan roda 4, berinisial IJ alias Irwan, 38, warga Ibolian Dusun II, Kecamatan Dumiga Barat, Sabtu (06/01/24) sekira pukul 23.00 Wita.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Katim Resmob Ipda Lega Ikhwan Herbayu dan Wakatim Ipda Fegy Lumantow.

Kasus curanmor ini terungkap saat Tim Resmob Polda Sulut menerima laporan dugaan kasus pencurian mobil berdasarkan LP. ADUAN/01/1/2024/SPKT/PolresMinut, yang kejadian terjadi pada tanggal 02/01/2024 di warung milik seorang warga bernama Sonny asal Desa Tatelu, Minahasa Utara (Minut).

Tim Resmob yang melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 6 Januari 2024 Sekitar Jam 18.00, Tim Resmob mendapat Informasi bahwa terduga pelaku pencurian dan pemberatan berada di daerah Tambun Kecamatan Dumoga Timur.

Tim Resmob Polda Sulut langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bolmong, yang langsung mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.

“Pelaku unisial IJ diamankan bersama seorang rekannya berinisial GK alias Geovan, 28, warga Pinompian Kecamatan Dumoga Timur. Selanjutnya Tim Resmob Polda Sulut menjemput pelaku di Polsek Dumoga Timur Setelan”, ujan Jatim Resmob Polda Sumut Ipda Lega Herbayu, Jumat, (12/1/2024).

Dari hasil keterangan pelaku mengaku modusnya dengan membobol jendela yang berbentuk ram kawat dengan cara memakai tang dan pelaku memasukkan tangan di dalam jendela ram kawat, kemudian membuka grendel pintu.

Setelah berhasil membuka pintu, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil kunci mobil, Hp OPPO A5s, 5 bungkus rokok dan uang sebanyak Rp300.000. Pelaku kemudian kabur membawa mobil yang terparkir di depan warung.

Diketahui, Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku akibat mencoba kabur saat sudah diamankan.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Polres Minut untuk proses penyidikan lebih lanjut”, tandas Ipda Lega Herbayu.

Komentar