JAM-Pidum menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan setelah memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
- Telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban secara sukarela tanpa tekanan;
- Tersangka mengakui perbuatan dan berjanji tidak mengulangi;
- Korban memberikan maaf dan tidak keberatan perkara dihentikan;
- Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun;
- Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Pertimbangan sosiologis serta respons positif dari masyarakat.
Prof. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum berkeadilan yang mengedepankan pemulihan, bukan semata-mata pembalasan.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, sebagai perwujudan kepastian hukum,” tegas JAM-Pidum.














