JAM-Pidum Setujui 10 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Selain perkara di Tapin, JAM-Pidum juga menyetujui sembilan perkara lain untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Kasus-kasus tersebut antara lain:

  1. Al Mujahidin alias Hidin (Kejari Morowali) – dugaan penodaan agama dan perusakan.
  2. Usman Ibrahim bin Mail (Kejari Penajam Paser Utara) – dugaan pengancaman.
  3. Maman Susanto alias Maman bin Marto (Kejari Ketapang) – dugaan penadahan.
  4. I Agus Binus Sapi’i alias Binus dan Yeremia Oktavianus alias Nton (Kejari Sanggau) – dugaan pengeroyokan.
  5. Amril Holong Silaban (Kejari Humbang Hasundutan) – dugaan pencurian.
  6. Riswan Efendy (Kejari Padang Lawas Utara) – dugaan penganiayaan.
  7. Alex Satria alias Alex bin Silim (Kejari Pekanbaru) – dugaan pencurian.
  8. Badriah binti (Alm) Ismail (Kejari Bireuen) – dugaan penganiayaan.
  9. Akbar Galus alias Akbar bin Mustakim IB dan Hero Alfaruq alias Hero bin Mawardi (Kejari Bener Meriah) – dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dasar Pertimbangan Restorative Justice