Polda Sulut Ungkap Penyimpanan Zat Cairan B2 Beracun Tak Berizin di Minut

JurnalPatroliNews – Minahasa Utara,- Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulut menyita puluhan kilogram bahan beracun yakni sianida dan hidrogen poroxide, Kamis (3/2/2022).

Bahan tersebut itu disita dari gudang PT KSM di Desa Watutumou III Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombespol Nasriadi, aneka bahan berbahaya itu disita karena tidak memiliki dokumen atau izin penyimpanan.

“Bahan-bahan itu disita sesuai Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 dan masih dalam tahap penyelidikan,” kata Nasriadi.

Mengacu ke aturan itu kata Nasriadi, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan legalitas berupa dokumen izin perdagangan terkait bahan berbahaya, seperti SIUP khusus bahan berbahaya (B2).

Bahkan, mengacu ke dokumen invoice barang keluar/penjualan dan surat jalan untuk mobil tertera bahan penjernih air serta karbon aktif.

“Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulut terkait kegiatan PT KSM yang diduga memperdagangkan bahan berbahaya selama ini,” katanya.

Adapun bahan berbahaya yang disita, Sianida (CN) sebanyak 174 kaleng, Jin chan 10 karung, Caustic soda flakes 20 karung, Corrosive sebanyak 19 galon dan Hidrogen poroxide sebanyak 19 galon.

Adapun bahan-bahan itu selama ini digunakan untuk bahan peledak hingga peleburan emas.

Komentar