Polres Buleleng Labrak Restorative Justice, Digeruduk Massa Bakung

JurnalPatroliNews – Singaraja,- Polres Buleleng, Bali, kembali digeruduk massa. Kali ini massa dari Bakung, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupten Buleleng, yang mendatangi Polres Buleleng.

Karena ada indikasi penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Buleleng menghalang-halangi upaya restorative justice yang ditempuh masyarakat yang terlibat dalam tindak pidana di wilayah hukum Polres Buleleng.

Massa yang datang ke Polres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Jumat (7/10/2022) dipimpin langsung Jro Bandesa Adat Bakung, I Putu Joni Sandiyasa, didampingi Wirasanjaya, SH, MH, CLA, dan Putu Wibawa, SH, kuasa hukum tersangka.

Puluhan massa itu dengan tertib masuk ke halaman Polres Buleleng, dan langsung mendatangi sel tahanan.

Kemudian Jro Bandesa Adat Bakung, I Putu Joni Sandiyasa, bersama Wirasanjaya, SH, MH, CLA, dan Putu Wibawa, SH, dan sejumlah tokoh bergerak ke gedung utama Mapolres Buleleng untuk menemui Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana.

Sayang, Kapolres Dhanuardana tidak berada di tempat. Kemudian Jro Bandesa Adat Bakung, I Putu Joni Sandiyasa, bersama Wirasanjaya, SH, MH, CLA, dan Putu Wibawa, SH, dan sejumlah tokoh, beralih sasaran ke ruang Kasatreskrim. Namun lagi-lagi, Wirasanjaya dan kawan-kawan harus mengelus dada sebab tidak bisa bertemu Kasatreskrim yang menurut informasi yang bersangkutan juga tidak berada di tempat.

Wirasanjaya menegaskan bahwa polisi tidak boleh menolak restorative justice. Wirasanjaya merasa aneh dengan sikap penyidik Polres Buleleng yang berupaya menghambat restorative justice yang dilakukan korban bersama pelaku yang sama-sama krama adat Bakung.

Komentar