Polres Buleleng Labrak Restorative Justice, Digeruduk Massa Bakung

Sumarjaya membantah adanya upaya menghalang-halangi restorative justice oleh oknum penyidik di Satreskrim. “Kasusnya sedang dalam pemberkas, jadi berkas ini sudah siap kirim. Sambil menunggu pengiriman berkas perkara ini, kita juga bisa petunjuk jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara ini. Saya rasa surat pernyataan perdamaian itu akan dilampirkan juga di berkas perkara,” ucap Sumarjaya.

Terkait dugaan ancaman yang dilakukan salah satu kanit Satreskrim, Kasi Humas Sumarjaya membantahnya. “Penyidik melakukan penyidikan sesuai dengan SOP yang ada,” bantah Sumarjaya.

Komentar