Polres Buleleng Labrak Restorative Justice, Digeruduk Massa Bakung

“Laporan polisi sudah dicabut pada tanggal 3 Oktober 2022. Kenapa dicabut? Karena korban sudah terpenuhi hak-haknya, sepeda motor yang telah hilang telah diberikan uang pengganti dari keluarga tersangka. Terhadap hal tersebut, korban telah membuat surat pernyatan perdamaian di kepala desa, terhadap sepeda motor, telah diberikan uang pengganti sehingga korban bisa bekerja kembali,” tandas Wirasanjaya dalam keterangan pers kepada wartawan di halaman Polres Buleleng.

Karena tidak menemui jalan penyelesaian yang komprehensif, kata Wirasanjaya, pihaknya menyurati Kabareskrim Polri di Jakarta terkaiat dengan dugaan adanya upaya menghalang-halangi restorative justice yang dimotori oleh Kabaresrim Polri Komjen Agus Andrianto. “Karena tidak menemui penyelesaian permasalahan maka kami bersurat kepada Kabareskrim yang lagi ramai-ramai mempelopori RJ-RJ (restorative justce). Korban dan terlapor menanyakan surat pencabutan yang dilakukan oleh korban,” ungkap Wirasanjaya.

Komentar