Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan Di Apertemen Green Lake

Jurnalpatrolinews – Tangsel : Polres Tangsel menggelar Konferensi Pers Pengungkapan tindak pidana Percobaan Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan dan atau Penganiayaan Berat dan atau penganiayaan di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan. (21/04/21)

Konferensi Pers dilaksanakan di Mako Polres Tangsel Jln Promoter No 1 BSD sekitar pukul 16.00 Wib, Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra, S.I.K., M.SI., M.S.S. serta Kanit V Resmob Sat Reskrim Ipda Mahendra Tri Octavianus. S.Tr.K.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, Tempat kejadian Perkara (TKP) Apartemen Green Lake View, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, waktu kejadian pada Rabu, tanggal 14 April 2021 sekitar jam 08.30 WIB.

Modus operandinya yaitu Pelaku menusuk korban sebanyak 14 kali di bagian dada dan perut dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku,”ungkap AKBP Iman.

Lebih lanjut AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan kronologis kejadian, Awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui Media Sosial, dan pada Hari Rabu, tanggal 14 April 2021 sekira jam 08.30 Wib korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di Apartemen Green Lake View, Ciputat Kota Tangerang Selatan.

Pelaku sudah merencanakan kejahatannya dengan membawa sebuah pisau dapur bergagang warna hitam yang diletakan di dalam sarung berwarna coklat dan dimasukan ke dalam sweater abu-abu miliknya yang dibawanya dari tempat kerja.

“Korban menyepakati untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku dengan biaya Rp. 300.000,(tiga ratus ribu rupiah), namun setelah korban dan pelaku melakukan hubungan badan, pelaku hanya membayar Rp. 150.000.(seratus lima puluh ribu rupiah).

Karena tidak sesuai dengan perjanjian, akhirnya korban mengeluarkan kata-kata kasar dan mendorong pelaku sehingga pelaku merasa tidak terima dan langsung mengeluarkan pisau yang disimpan di dalam sweaternya kemudian menusuk korban sebanyak 14 (empat belas) kali di bagian dada dan perut.

Selanjutnya, korban yang sedang dalam keadaan sudah tertusuk lari ke kamar mand namun dikejar oleh pelaku dan dibenturkan kepalanya ke kloset. Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri dengan membawa barang milik korban.

Korban lalu berteriak sehingga diketahui oleh security dan dibawa ke RSUD Tangerang Selatan untuk dilakukan pengobatan dan perawatan. Sampai saat mi korban masih dalam perawatan di RSUD Tangerang Selatan. Setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, pada hari yang sama yaitu pada pukul 16.00 wig atau berselang 7 jam sejak terjadinya tindak pidana tersebut, tersangka dapat di tangkap di kediamannya di Kel. Serua Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan,”jelas Kapolres Tangsel.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan : AKP Angga Surya Saputra, S.I.K., M.SI., M.S.S. menambahkan, untuk korban sendiri yaitu seorang perempuan berusia 27 tahun dan untuk barang bukti yang didapati yaitu :
# 1 (satu) buah pisau dapur bergagang coklat dan sarung kertas berwarna coklat e 1 (satu) buah handphone Samsung warna putih:
# 1 (satu) buah soket sweater berwarna abu-abu:
# 1 (satu) buah bad cover motif bunga:
# 1 (satu) buah sarung bantal.

“Dalam kasus tersebut pelaku atau tersangka masuk dalam Percobaan Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan dan atau Penganiayaan Berat dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, di ancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara,”pungkas AKP Angga.  (***/. vie)

Komentar