Tiga Pelaku Penganiayaan Berat di Tangerang Ditangkap, Polisi Masih Buru Dua DPO

JurnalPatroliNews – Kota Tangerang – Tim gabungan Polsek Pinang bersama Unit V (Resmob) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus tiga pria yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 354 ayat (1) dan/atau Pasal 170 KUHP.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 1 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Kampung Sahayu, Kelurahan Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NL (35), S alias Tri (42), dan NM (47). Berdasarkan hasil penyelidikan, NL diketahui sebagai pelaku utama yang memukul korban menggunakan balok kayu hingga menyebabkan luka berat. Sedangkan S berperan menjemput dan membantu melarikan NL ke rumah NM, yang juga ikut diamankan karena menampung pelaku di kediamannya.

Kapolsek Pinang, IPTU Adityo Wijanarko, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ketiganya dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Pandeglang.

“Tim gabungan segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku tanpa perlawanan,” ujar IPTU Adityo dalam keterangannya.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit ponsel berbagai merek, satu bilah golok, serta identitas diri para pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 unit HP OPPO A5S milik NL
  • 1 unit HP Realme warna hitam milik NM
  • 1 unit HP Nokia warna hitam milik NL
  • 1 unit HP Infinix warna silver milik S
  • 1 buah golok

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya, yakni N alias J, yang diduga sebagai pelaku utama pembacokan, dan T, yang ikut memukul korban.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aksi pengeroyokan ini dipicu oleh rasa dendam terhadap korban. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSi, mengapresiasi kinerja tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Alhamdulillah korban masih bisa diselamatkan dan mendapat perawatan. Saya mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Selesaikan setiap masalah dengan kepala dingin dan cara kekeluargaan,” pesan Kapolres.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas melalui Call Center 110.