Rp164 Juta Uang Palsu Nyaris Beredar di Sulut, Digagalkan Polres Minut

JurnalPatroliNews – Jelang akhir tahun, kasus peredaran uang palsu di Sulawesi Utara (Sulut) kembali terjadi.

Beruntung, belum sempat beredar ke tangan masyarakat, uang palsu sebanyak Rp164 juta itu berhasil diamankan Resmob Polres Minahasa Utara (Minut).

Pengungkapan kasus uang palsu bermula dari adanya laporan warga, yakni saksi G (20) yang mendapat uang palsu dari teman kencan sesama jenis inisial S (46), warga Desa Matungkas Kecamatan Dimemebe, Minut.

Pelaku S memberikan uang palsu sebanyak Rp2,3 jutaan melalui dua tahap, pertama Rp300 ribu, kedua Rp2 jutaan.

Data yang dihimpun, G kemudian membelanjakan uang tersebut di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), belakangan uang itu akhirnya diketahui palsu.

“Saksi baru tahu bahwa uang tersebut palsu. Nanti pada saat dibelanjakan barulah ketahuan,” ujar Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u dalam press conference, Rabu (27/10/2021) pagi di Mapolres Minut.

Dari hasil pengembangan, saksi G mengaku bahwa uang yang dibelanjakan, dia terima dari pelaku S.

Resmob Polres Minut pun langsung bergerak mengamankan pelaku S.

“Saksi dan tersangka ada hubungan sejenis. Tersangka sudah kami amankan,” terang Fandi Ba’u.

Tidak sampai di situ, pengejaran terhadap sindikat pemasok uang palsu terus dilakukan.

Polres Minut berhasil mengungkap uang palsu yang dipasok dari Pulau Jawa.

Berdasarkan pengembangan dari keterangan pelaku S, Polres mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp164 juta yang disimpan menggunakan kertas HVS putih pada rekan pelaku di Kota Bitung.

Komentar