Tinggal Nunggu! 2 Hakim PN Rangkasbitung Nyabu Segera Disidang, Berkas P21

JurnalPatroliNews – Serang – Berkas perkara dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yaitu Danu Arman dan Yudi Rozadinata yang terlibat kasus narkotika jenis sabu sudah rampung. Berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti atau P21.

“Sudah P21 tinggal menunggu tahap dua, nanti tergantung penyidik dari BNN,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan, Serang, Jumat (5/8/2022).

Sejak tahap pertama berkas dilimpahkan kepada jaksa peneliti pada Senin (18/7) lalu, berkas sudah dinyatakan lengkap pada Selasa (2/8) atau Rabu (3/8) kemarin. Meski ada beberapa kekurangan materil atau formil, penyidik dari BNN sudah melengkapinya.

“Lengkap berkasnya, sebelumnya ada kekurangan formil dan materil sedikit saja,” ujarnya

Setelah ini, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Meski begitu, Kejati Banten belum mengetahui dua hakim itu akan disidang di pengadilan mana.

“Tinggal menunggu tahap dua,” katanya.

Danu dan Yudi terlibat sabu sebesar 20,634 gram jenis ice blue kristal yang dipesan dari Sumatera. Mereka berdua ditangkap BNN Provinsi Banten pada Selasa (17/5) lalu di PN Rangkasbitung. Penangkapan bermula dari terbongkarnya pengiriman sabu yang dipesan oleh Tudi dan diambil oleh pegawai pengadilan inisial RASS.

Komentar