Polemik Tanah Batu Ampar: Tim Kanwil BPN Bali Lakukan Penelitian Data Yuridis dan Data Fisik

JurnalPatroliNews – Batu Ampar,– Akhirnya Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali memenuhi janjinya menurunkan timnya ke Buleleng untuk melakukan penelitian lapang terhadap 45 hektar tanah di kawasan Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang menjadi objek sengketa antara para petani dan Pemkab Buleleng.

Tim yang dipimpin langsung Plt Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Buleleng Agus Apriawan di hari pertama melakkan penelitian dan klarifikasi data yuridis ke Badan Pengelolan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Pemkab Buleleng, di Kota Singaraja.

Kemudian sesi kedua tim turun langsung ke Desa Pejarakan pertama melakukan penelitian atau klarifikasi data yuridis dan kedua tim langsung ke lahan 45 hektar yang menjadi objek sengketa. Di sana tim melakukan penelitian data fisik.

Kehadiran tim Kanwil BPN Bali sudah ditunggu puluhan masyarakat terutama para petani yang sudah membekali diri dengan dokumen atau data autentik kepemilikan atas lahan tersebut.

Bahkan pagi harinya para petani baik yang Bergama Hindu maupun yang beragama Islam menggelar doa bersama memohon kelancaran penelitian lapang, di lahan yang menjadi objek sengketa.

Klarifikasi data yuridis milik para petani digelar di GOR Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Satu persatu pemberi kuasa kepada Nyoman Tirtawan sebanyak 39 orang dipanggil tim untuk mengecek dokumen atau data kepemilikan seperti sertifikat. Kemudian dilanjutkan dengn penelitian lapangan.

Didampingi Nyoman Tirtawan bersama masyarakat petani, tim pun melakukan klarifikasi data fisik. Seperti mengecek bekas bangunan rumah dan bekasn bangunan lain seperti sumur milik petani di atas lahan sengketa. Karena sudah sore dan medan agak berat karena lahan sudah penuh ditumbuhi pohon dan tumbuhan lain yang agak sulit untuk menembusnya. Sehingga penelitian lapangan akan dilanjutkan Jumat (10/2/2023) besok pagi.

Komentar