Permainan “Sulap” di Reklame, Kota Bekasi Kebocoran Anggaran Miliaran Rupiah

JurnalPatroliNews – Kota Bekasi – Keritikan pedas disampaikan dari pemerhati keuangan negara, Hery Pandapotan panggilan akrabnya Bob mengatakan ribuan titik reklame dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi jadi permainan sulap sejumlah oknum. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame mengalami potensi “kebocoran” sejumlah Rp 6 milliar lebih.

“Iya, betul. PAD Pemkot Bekasi dari sektor tersebut mengalami kebocoran senilai itu,” kata sebagai Dewan Pendiri Jendela Komunikasi Bob dalam Siaran Pers melalui pesan WhatsApp (WA) yang diterima redaksi, belum lama ini.

Menurutnya, kebocoran itu terjadi akibat permainan sulap dalam pengelolaan PAD dari sektor pajak reklame tahun 2019 sampai dengan Triwulan III 2020.

Dijelaskannya, berdasarkan data yang dihimpun. Reklame yang belum ada izin tapi terpasang, sebanyak 1.109 titik. Adapun rinciannya, Jenis Billboard, ada 1.106 titik. Dimana setelah dikalkulasi luasnya 3.723 meter persegi dan jika dijumlahkan rupiahnya mencapai Rp4.368.662.030,-.

Kemudian, Dewan Pendiri Jendela Komunikasi itu juga menjelaskan, bukan hanya Jenis Billboard saja tapi juga ada Jenis Videotron/LED. Dimana jumlahnya ada 3 titik dan luasnya 1,88 meter persegi. Jika dijumlahkan rupiahnya mencapai Rp2.513.025,-.

Selain itu, kata Bob. Ada juga reklame yang izinnya sudah habis tapi tidak melakukan perpanjang Izin Pemasangan Reklame (IPR). Adapun jumlah reklame itu sebanyak 1.434 titik. Sedangkan jenis reklame itu sama yakni Billboard dan Videotron/LED.

Adapun rinciannya, tambahnya, jenis Billboard sebanyak 247 titik dengan luasnya 1.084 meter persegi dan jenis Videotron/LED ada 2 titik dengan luas 44 meter persegi. Setelah dikalkulasi luasnya mencapai 1.128 meter persegi. Jika dijumlahkan rupiahnya mencapai Rp1.367.392.902,-.

Untuk itu, kata Bob. Apa yang dikatakan Kepala Bidang (KABID) Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Pemkot Bekasi, Ratim disalahkan satu media (Radar Bekasi, edisi, Kamis 4/11)  disebutkan bahwa sepanjang tahun 2020 terdapat data sebanyak 8.389 reklame.

Dengan rincian, sebanyak 6.734 reklame yang ada izinnya dan yang tidak berizin atau belum diperpanjang izin sebanyak 1.655 reklame. “Karena tidak memperpanjang izin ada sekitar 168 reklame yang sudah ditebang oleh Pemkot Bekasi,” kata Ratim.

Menurut Bob. Apa yang dikatakan Kabid Wasdal itu tidak termasuk apa yang jadi sorotan Jeko (Jendela Komunikasi) yakni terkait “kebocoran” pajak reklame. Dimana pajak jenis Billboard dan jenis Videotron/LED seperti yang disebutkan diatas adalah soal yang harus dijawab.

“Dalam PERDA Kota Bekasi Nomor 10 tahun 2019 (PASAL 30 AYAT 5) menyatakan bahwa ketinggian reklame di atas 15 meter harus dikenakan denda tambahan tarif Nilai Sewa Reklame (NSR) sebesar 20 persen. Namun yang terjadi tidak dilakukan oleh oknum “pemain sulap” sehingga uang dari denda itu tidak jelas kemana mengalirnya,” cetusnya.

Bob juga membeberkan bahwa ada 17 titik reklame yang mekanisme adminstrasinya melanggar Perda dan Pasal tersebut. Diantaranya terhadap Kode Billing;
Nomor 1002132201207958.
Nomor 1045371811198466.
Nomor 1022852907208136.
Nomor 1002222901197598.
Nomor 1036661609197563.
Nomor 1037441909194964.
Nomor 1014193004198021.
Nomor 1012372204193678.
Nomor 1023480308209328.
Nomor 1004771502197627.
Nomor 1007952003193190.
Nomor 1016961606201486.
Nomor 1039950210194123.
Nomor 1042561410193550.
Nomor 1044240511193628.
Nomor 1034333008192116.
Nomor 1026922607196447.

“Akibat adanya hal itu, setelah kami hitung sesuai dengan kode billing tersebut, jumlah rupiahnya mencapai Rp 571.826.440,” tutur Dewan Pendiri Jendela Komunikasi sambil memperlihatkan data dimaksud.

Ditegaskannya “permainan sulap” pajak reklame it sebetulnya tidak perlu terjadi jika ketiga OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yakni Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berpedoman kepada Peraturan Walikota (PERWAL) Bekasi Nomor 71 tahun 2019 tentang tupoksi UPTD badan dan dinas. Khususnya dalam PASAL 2 yang menjelaskan terkait UPTD Pajak dan Retribusi Daerah.

“Tidak tutup kemungkinan, permainan sulap yang mengakibatkan kebocoran PAD sektor pajak reklame itu akibat oknum di 3 UPTD yang mengabaikan PERWAL dan sangat dimungkinkan permainan sulap itu juga diketahui oleh ke 3 Kepala Bidang dan kepala seksi di 3 OPD dimaksud,” ucap Bob.

Alasannya, kata Bob. Banyaknya titik reklame jenis Billboard dan Jenis Videotron/LED yang bertebaran di Mall Mall yang yang berdiri tapi tidak ber izin, seperti di Kecamatan Jakasampurna adalah salah satu lemahnya pungsi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) di 3 OPD tersebut.

“Namun sayangnya, langkah kooperatif demi menjunjung tinggi atas pra duga tak bersalah yang dilakukan Jendela Komunikasi, hingga berita ini tulis, belum direspon dan tidak tutup kemungkinan dalam waktu dekat persoalan ini dibawa ke aparat penegak hukum,” ungkap Bob. (Cr)

Komentar