1 Juta Pekerja Ditransfer BLT Subsidi Gaji

JurnalPatroliNews, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima subsidi gaji atau upah (BSU) bagi pekerja atau buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Dengan data tersebut, BLT subsidi gaji pun siap dicairkan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja atau buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun.

“Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data,” kata Ida Fauziyah dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Sabtu (31/7/2021).

Lebih lanjut, Menaker Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pun dengan para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

“Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja atau buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja atau buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini,” ucap dia.

Sementara itu, Ida berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

“Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama,” ucapnya

Adapun, pekerja atau buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

(okz)

Komentar