Satu Keluarga di Jember Rancang Pembunuhan Berencana, Dipicu Cemburu

JurnalPatroliNews – Jakarta -Empat orang satu keluarga di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria bernama Mohammad Rouf.

Kasus ini dipicu oleh rasa cemburu sang suami yang menduga istrinya menjalin hubungan spesial dengan korban.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 20 Oktober 2025 di Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka bacok di tubuhnya.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku utama pembunuhan adalah Bugi (35), warga setempat. Ia tidak bertindak sendiri, melainkan melibatkan ayahnya Niman (70), istrinya Satima (33), dan kakak iparnya Adi (35) dalam rencana keji tersebut.

KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Bagus Dwi, menjelaskan kasus ini bermula dari keretakan rumah tangga antara Bugi dan Satima, pasangan yang menikah siri.

Keduanya telah berpisah ranjang sejak April 2025. Saat bekerja di Surabaya, Satima berkenalan dengan korban melalui media sosial hingga diduga menjalin hubungan dekat.

“Kita telusuri hubungan keduanya dan ternyata korban memang memiliki kedekatan dengan Satima,” ujar Iptu Dwi di Mapolres Jember, Kamis (13/11/2025).

Kecemburuan Bugi memuncak setelah ia memantau aktivitas istrinya di media sosial. Pada 18 Oktober 2025, Bugi memaksa istrinya pulang ke rumah dengan memukul anak bungsunya, lalu merekam dan mengirimkan video tersebut kepada Satima lewat WhatsApp untuk menekan agar segera pulang.

Setelah berhasil membawa istrinya kembali ke Jember, Bugi mulai menyusun rencana pembunuhan terhadap Rouf. Dalam aksinya, ia melibatkan ayah dan kakak iparnya untuk membantu proses perencanaan serta memastikan korban datang ke lokasi.

“Peran ayah dan kakak pelaku adalah membantu perencanaan dan mengetahui modus pembunuhan,” lanjut Dwi.

Sementara itu, Satima berperan memancing korban datang ke tempat kejadian perkara, di mana Bugi kemudian melakukan eksekusi menggunakan sebilah celurit.

Polisi berhasil menangkap para tersangka di lokasi berbeda. Satima ditangkap di Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan Bugi ditangkap di Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, pada malam harinya. Niman dan Adi diamankan di Kantor Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celurit dan pakaian korban yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.