9 Putusan Pengadilan Belum Dilaksanakan, Ombudsman Sebut: Kantor Sri Mulyani Maladministrasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Keuangan memastikan kepatuhannya terhadap rekomendasi Ombudsman terkait pelaksanaan 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu mewajibkan kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani ini membayar kewajiban negara senilai Rp 258,6 miliar.

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan, sebetulnya pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Ombudsman terkait persoalan tersebut. Dalam komunikasi itu telah disebutkan bahwa Kementerian Keuangan tidak dalam posisi menolak membayar kewajibannya.

“Jadi kemarin sudah disampaikan ke Ombudsman, pemerintah, Kementerian Keuangan bukan tidak mau membayar tapi ini bentuk kehati-hatian meskipun itu keputusan inkrah,” kata Prastowo di kompleks perkantoran Kemenkeu seperti dikutip Jumat (3/3/2023)

Prastowo berujar, pemenuhan kewajiban itu belum dibayarkan karena pemerintah merasa perlu melakukan pendalaman terhadap kewajiban itu. Pendalaman pun bukan hanya dilakukan Kementerian Keuangan, melainkan oleh satuan tugas bentukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Pendalaman itu dilakukan oleh satgas, tim yang dibentuk oleh Kemenkopolhukam, tim ini belum selesai bekerja, maka kami belum berani mengeksekusi, nanti eksekusi di dasari oleh tim tersebut. Jadi sebenarnya ini kan soal waktu,” tutur Prastowo.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Presiden dan Ketua DPR RI, 22 Februari 2023, untuk melaporkan Kemenkeu di bawah kepemimpinan Sri Mulyani terkait belum dilaksanakannya Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022.

Rekomendasi itu mengenai Maladministrasi atas belum dilaksanakannya 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan. Total kewajiban yang termuat dalam 9 putusan tersebut, jika diakumulasi mencapai Rp 258,6 miliar.

Najih menjelaskan, Ombudsman telah menerima tanggapan tertulis dari Menteri Keuangan tertanggal 11 Desember 2022, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan an.

Menteri Keuangan. Surat tersebut menjawab implementasi Rekomendasi Ombudsman RI menunggu dilaksanakannya reviu atas putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

Komentar