9 Putusan Pengadilan Belum Dilaksanakan, Ombudsman Sebut: Kantor Sri Mulyani Maladministrasi

Reviu dilakukan oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara yang terbentuk sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam No. 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara (Tim PKN).

“Menurut Ombudsman RI, alasan menunda pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut tidak dapat diterima oleh karena putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam Rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu yang cukup lama kurang lebih sejak 5 tahun yang lalu,” jelas Najih dalam konferensi pers, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Oleh karena itu, Najih melanjutkan, sebagai bentuk pelaksanaan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 38 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI telah melaporkan kepada Presiden dan DPR RI, tertanggal 22 Februari 2023 untuk diambil langkah-langkah pengawasan terkait pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman.

“Sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, pelaporan kepada kepada Presiden dan DPR RI juga disampaikan kepada media massa untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi mengawal pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal,” ujar Najih.

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menerangkan, berdasarkan analisis pendapat dan kesimpulan, Ombudsman RI menyatakan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut, berkenaan belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Rekomendasi Ombudsman ini meminta agar Menteri Keuangan RI selaku Terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum,” ujar Dominikus.

Komentar