Anak Jadi Korban Asusila, Aksi Spontan Seorang Ibu di Buton Berujung Vonis Pemaafan

JurnalPatroliNews – Buton – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan vonis pemaafan hakim kepada seorang ibu berinisial A yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Ibu tersebut nekat melakukan aksi penganiayaan karena tidak terima mendapati anak kandungnya yang masih di bawah umur menjadi korban persetubuhan oleh pria tersebut.

Meskipun secara hukum terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara maupun tindakan pidana lainnya.

Perkara bermula saat terdakwa mengetahui bahwa putrinya mengalami trauma mendalam akibat tindakan asusila yang disertai dengan ancaman dari pelaku.

Terdakwa bersama suaminya kemudian mendatangi kediaman pria tersebut untuk meminta penjelasan serta pertanggungjawaban moral atas perbuatannya.

Suasana seketika berubah menjadi ketegangan fisik saat pria itu enggan mengakui perbuatannya hingga memicu luapan emosi spontan dari sang ibu.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, terdakwa spontan mengambil sejumlah alat perkakas di sekitar lokasi dan memukul bagian tubuh serta kepala pria tersebut hingga terluka.

Atas insiden yang terjadi pada September tahun lalu itu, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Penasihat hukum terdakwa memohon keringanan dengan memaparkan kondisi kliennya yang merupakan tulang punggung utama keluarga dengan tanggungan lima orang anak.

Kondisi perekonomian keluarga tersebut sebagian besar bersandar pada terdakwa lantaran sang suami tengah menderita sakit kronis sehingga tidak dapat bekerja secara optimal.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aji Malik menegaskan bahwa meskipun hukum tidak membenarkan aksi main hakim sendiri, pengadilan harus tetap melihat dimensi kemanusiaan.

Pengadilan memandang terdakwa bukan sekadar pelaku penganiayaan biasa melainkan seorang ibu yang berada dalam tekanan psikologis luar biasa demi membela kehormatan anaknya yang dirusak.

Vonis pemaafan hakim ini diketok secara resmi dalam sidang putusan terbuka untuk umum yang digelar oleh pihak pengadilan pada Kamis kemarin.

Komentar