JurnalPatroliNews – Jakarta – Bawaslu mengumumkan hasil tindak lanjut dugaan pelanggaran dalam peristiwa bagi-bagi uang dalam amplop berlogo PDIP oleh politikus PDIP Said Abdullah di Sumenep, Jawa Timur pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu.
Bawaslu memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam peristiwa tersebut, tapi ternyata menyimpulkan tidak ada pelanggaran.
“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” ucap Ketua Bawaslu Bagja, dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4).
Bagja menyebut kesimpulan tersebut berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, di antaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, takmir masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang, takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musala Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep, Takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding; serta penerima amplop.
Penelusuran dilakukan Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023.
Komentar