Bawaslu Sebut Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak di Medsos

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengemukakan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) paling banyak dalam memberikan komentar di media sosial (Medsos).

Hingga saat ini, ada 319 bentuk dukungan dari ASN terhadap calon yang dijagokannya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

“Sesuai surat edaran Menteri PAN dan RB, terdapat beberapa kegiatan ASN yang dilarang dalam rangka Pemilu termasuk Pilkada. Diantaranya larangan tidak ikut memberikan komentar di media sosial,” kata Abhan di Jakarta, Jumat (30/10/2020).

Abhan menjelaskan pada peringkat kedua, bentuk pelanggaran ASN yang sering terjadi adalah ASN menghadiri silaturahmi, bakti sosial atau sosialisasi dari pasangan calon (Paslon) atau Partai Politik (Parpol). Angkanya mencapai 117 kasus. Kasus ketiga berupa ASN mendaftarkan diri pada salah satu Parpol yang mencapai 101 kasus.

“Bentuk pelanggaran lain seperti ASN dukung salah satu Paslon (70 kasus), ASN deklarasi diri sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) 44 kasus, ASN sosialisasi paslon melalui alat peraga kampanye, dan berbagai pelanggaran lainnya,” jelasnya.

Abhan menegaskan hingga, saat ini, ada 790 kasus pelanggaran yang ditemukan Bawaslu di berbagai daerah. Kemudian ada 64 kasus berdasarkan laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 767 kasus sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar ditindaklanjuti oleh pejabat di daerah. Sementara 87 kasus bukan termasuk pelanggaran.

“PPK atau Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah wajib menindaklanjuti Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memuat rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku atau netralitas ASN yang pelaksanaannya mengacu pada jenis sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Abhan.

[BS]

Komentar