JurnalPatroliNews – Jakarta – Praktik perdagangan satwa liar yang dilindungi kembali terbongkar di Sumatera Utara. Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus dua orang pelaku yang nekat menjerat, menguliti, hingga mencoba menjual bagian-bagian tubuh Harimau Dahan dan sisik Trenggiling secara ilegal.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya upaya transaksi organ satwa langka pada Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WIB.
“Tim opsnal bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang menunggu pembeli. Kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sisik Trenggiling, kulit, taring, hingga tulang belulang Harimau Dahan utuh,” ujar Wira dalam keterangan resminya, Minggu (3/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 2,6 kilogram sisik Trenggiling yang rencananya akan dijual seharga Rp1,8 juta per kilogram.
Sementara itu, satu set bagian tubuh Harimau Dahan—meliputi kulit, taring, dan tulang—dibanderol oleh pelaku seharga Rp10 juta.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial M (51) dan RS (20). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku M berperan sebagai pemasok yang mendapatkan harimau tersebut dengan cara menjerat menggunakan ranjau. Ironisnya, sebuah video viral menunjukkan pelaku sempat menguliti satwa tersebut sebelum menawarkan bagian tubuhnya melalui media sosial Facebook.
“Pelaku RS membantu proses menguliti kulit Harimau Dahan tersebut. Mereka memanfaatkan media sosial untuk mencari pembeli dan melakukan pertemuan langsung (COD) di lokasi yang disepakati,” tambah Wira.
Meskipun tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, polisi terus mendalami adanya potensi jaringan perdagangan satwa lainnya. Akibat perbuatan keji tersebut, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) juncto Pasal 21 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Langkah hukum tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.














