Bela Istri hingga Penjambret Tewas, Status Tersangka Hogi Minaya Berakhir Lewat Jalur Damai

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Negeri Sleman resmi memfasilitasi upaya restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Hogi Minaya (44).

Kasus ini sempat menarik perhatian publik lantaran Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya membela istrinya, Arsita Minaya, dari aksi penjambretan di jalan raya.

Dalam upaya menghentikan pelaku, mobil yang dikendarai Hogi bersenggolan dengan motor penjambret hingga mengakibatkan kedua pelaku menabrak tembok dan tewas di tempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa proses mediasi dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Senin (26/1/2026).

Hogi dan istrinya hadir langsung di kantor Kejari Sleman, sementara keluarga dari kedua penjambret yang meninggal dunia berada di Pagar Alam dan Palembang, Sumatera Selatan. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk menyelesaikan perkara di luar jalur pengadilan dan telah saling memaafkan atas musibah yang terjadi.

Penerapan keadilan restoratif ini dimungkinkan karena kasus Hogi memenuhi sejumlah syarat yuridis, di antaranya merupakan tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan dan didasari oleh unsur kelalaian (culpa) dalam situasi darurat.

Meskipun sebelumnya Hogi terancam Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, jaksa menilai kasus ini masuk dalam pengecualian yang dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian demi rasa keadilan di masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai ini, pihak Kejari Sleman segera memproses pelepasan alat pengawas elektronik atau GPS yang selama ini menempel di kaki Hogi selama masa tahanan kota.

Saat ini, kedua pihak melalui penasihat hukum masing-masing sedang mematangkan teknis pelaksanaan perdamaian yang diharapkan tuntas dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Kesadaran bersama bahwa kejadian ini adalah musibah menjadi faktor utama yang melunakkan hati keluarga korban untuk menerima jalur restorative justice.