‘Bisa Jadi Bom Waktu’ , Erick Thohir Cemas, 65℅ Dana Pensiun Di Tubuh BUMN ‘Sakit’

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) DP4 Pelindo yang terjadi karena kesalahan reinvestasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, program reinvestasi yang dijalankan pada periode 2013-2019 ini tidak menggunakan studi kelayakan, standar mutu dan analisis resiko.

Hal ini yang menyebabkan dana investasi tersebut menjadi merugi. Sejauh ini, kesalahan reinvestasi tersebut terletak di aset saham, namun Ketut belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut.
“Saya belum tahu di mana. Tapi yang jelas salah investasi saham atau gimana itu. Sama hampir mirip dengan ASABRI dan Jiwasraya itu,” tutur Ketut, Selasa, (21/2/2023).

Ketut menegaskan, perkara ini masih di tingkat penyidikan umum, belum khusus. Sehingga, pihaknya tidak bisa menyampaikan info lebih soal kerugian negara, hingga modusnya.

“Kalau khusus tentu itu ada kerugian, modusnya siapa, tersangka siapa secara pasti itu sudah ada nanti,” ungkap Ketut.

Sebagai informasi, Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) diketahui sebagai pengelola dana pensiun yang didirikan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), serta empat mitra pendiri yang terdiri dari PT Pelabuhan Indonesia I, III, IV (Persero) dan PT Pengerukan Indonesia, Erick Serahkan Kasus Keuangan Ke Kejagung.

Awal pekan ini, Menteri Erick baru saja mengungkapkan bahwa ada temuan kasus baru di sektor keuangan perusahaan pelat merah yang akan diserahkan ke Kejagung. Hal itu diungkapkan dalam pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Erick meminta Kejagung menindaklanjuti kasus baru tersebut untuk diselidiki lebih jauh. Sehingga, pihaknya belum dapat menjelaskan secara detail saat ini.

“Pendalaman dulu 1-2 minggu, nanti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau pak Tiko (Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo) yang akan sampaikan,” kata Erick di Kejagung Jakarta, Senin (6/3).

Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, temuan kasus baru tersebut sangat menarik dan akan dilakukan pendalaman secepatnya.

“Kami belum bisa sebutkan karena akan perdalam. Kalau disampaikan ke temen-teman semua kalau sudah fix,” sebutnya.

Jaksa Agung menegaskan, jika sudah diperdalam maka akan segera disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Wakil Menteri BUMN.

“Kita ngga mau sampaikan kasus ini, karena (kami tidak mau jika disampaikan sekarang) kasus ini ujung-ujungnya nggak ada. Nanti Jampidsus dan Wakil Menteri (yang sampaikan),” imbuhnya.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) kini dijabat oleh Ketut Sumedana mengungkapkan, kasus baru yang akan diperdalam oleh Kejagung dibidang keuangan.

“Di bidang keuangan,” pungkasnya.

Komentar