JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil membongkar praktik produksi dan pengemasan narkotika jenis etomidate di sebuah apartemen mewah di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Januari 2026.
Narkotika berbentuk cairan tersebut rencananya akan dipasarkan dalam bentuk cartridge vape atau rokok elektrik.
Dalam operasi penggerebekan ini, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MK dan TKG.
Keduanya berperan sebagai kurir yang membawa bahan baku dari Kuala Lumpur. Selain kedua tersangka, BNN saat ini tengah memburu seorang pengendali jaringan berinisial A yang diduga berada di luar negeri.
Brigjen Pol Aldrin Hutabarat, Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu.
Tim gabungan membuntuti tersangka sejak mendarat di Bandara Soekarno-Hatta hingga menuju lokasi apartemen. Di dalam kamar tersebut, petugas menemukan 3.000 unit cartridge vape kosong serta cairan etomidate sebanyak kurang lebih 4,9 liter yang disimpan di area dapur.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyuntikkan sekitar 1,5 hingga 2 mililiter cairan etomidate ke dalam setiap cartridge vape.
Berdasarkan estimasi pasar di wilayah Jakarta, satu unit cartridge vape berisi zat tersebut dibanderol dengan harga antara 4 hingga 6 juta rupiah. Jika seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, nilai transaksinya diperkirakan mencapai 18 miliar rupiah.
BNN menegaskan bahwa etomidate merupakan zat yang sangat berbahaya jika disalahgunakan tanpa pengawasan medis.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika dan psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Hingga saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk memutus rantai jaringan internasional tersebut.














