Boleh! Soal SPBU Batasi Pembelian Pertalite, Ini Kata Kepala BPH Migas

JurnalPatroliNews – Jakarta –Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan masih menanti revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi Pertalite.

Namun, regulator hilir migas ini tak membatasi bagi setiap daerah yang ingin melakukan pembatasan pembelian volume Pertalite ke masyarakat.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya mengizinkan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa daerah memberlakukan maksimal pembelian volume untuk BBM jenis Pertalite.

Hal ini dilakukan agar kuota Pertalite yang telah ditetapkan untuk wilayah tersebut dapat mencukupi hingga akhir tahun.

“Itu memang kami perbolehkan. Jadi artinya masing-masing daerah kan punya kuota masing-masing dan kami minta kepada daerah itu untuk mengamankan kuota tersebut.

Jadi kami persilahkan mereka bagaimana mengatur supaya kuota itu cukup,” ujar Erika dalam Konferensi Pers Penutupan Posko RAFI 2023, Selasa (2/5/2023).

Oleh sebab itu, menurut Erika pembatasan pembelian volume Pertalite ke masyarakat boleh saja dilakukan. Sekalipun BPH Migas belum mengeluarkan aturan baku mengenai berapa maksimal pembelian untuk BBM bersubsidi ini.

“Intinya daerah itu boleh mengatur sepanjang aturan itu lebih ketat dan tidak boleh lebih longgar dari apa yang sudah dikeluarkan oleh BPH.

Kan sampai sekarang kita belum mengeluarkan berapa maksimal pembelian, tapi kalau daerah merasa bahwa itu perlu untuk menjaga kuotanya cukup sampai akhir tahun dipersilahkan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah SPBU di beberapa daerah diketahui telah memberlakukan maksimal pembelian volume BBM jenis Pertalite. Temuan rekan media di suatu SPBU, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp 400 ribu per hari.
SPBU yang dimaksud tersebut berlokasi di Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan petugas SPBU yang berjaga, kebijakan ini sudah berjalan di beberapa SPBU di kota tersebut.

Bahkan menurut petugas itu, terdapat SPBU yang memberlakukan maksimal pembelian Pertalite Rp 70 ribu per hari untuk kendaraan roda dua atau motor.Namun ia tidak merinci SPBU yang dimaksud.

Komentar