BPJS Kesehatan Siap Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
    Iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan:
    • Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
    • Pemberi kerja menanggung 4%, sedangkan peserta membayar 1%.
  3. Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta:
    • Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
    • Pemberi kerja membayar 4%, dan peserta menanggung 1%.
  4. Keluarga Tambahan PPU:
    • Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua membayar iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan.
    • Biaya ditanggung oleh pekerja penerima upah.
  5. Kerabat Lain dan Peserta Bukan Penerima Upah:
    • Iuran bervariasi tergantung kelas perawatan:
      • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.
      • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
      • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
    • Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
    • Biaya ditanggung oleh pemerintah.

Ketentuan Pembayaran dan Denda
Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016. Namun, denda akan dikenakan jika peserta yang status kepesertaannya diaktifkan kembali menerima pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah aktivasi.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan). Denda maksimal yang dikenakan adalah Rp 30.000.000. Bagi peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.