- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah. - Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan:
- Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
- Pemberi kerja menanggung 4%, sedangkan peserta membayar 1%.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta:
- Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
- Pemberi kerja membayar 4%, dan peserta menanggung 1%.
- Keluarga Tambahan PPU:
- Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua membayar iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan.
- Biaya ditanggung oleh pekerja penerima upah.
- Kerabat Lain dan Peserta Bukan Penerima Upah:
- Iuran bervariasi tergantung kelas perawatan:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Iuran bervariasi tergantung kelas perawatan:
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
- Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
- Biaya ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan Pembayaran dan Denda
Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016. Namun, denda akan dikenakan jika peserta yang status kepesertaannya diaktifkan kembali menerima pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah aktivasi.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan). Denda maksimal yang dikenakan adalah Rp 30.000.000. Bagi peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.














