KPK Gerebek Jaringan Suap Lampung Tengah: Bupati & Keluarga Terseret!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. KPK menduga total uang yang diterima Ardito mencapai Rp 5,75 miliar.

Selain Ardito, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo, adik bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; serta Mohamad Lukman Samsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.

“Jumlah aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/2025).

Mungky menjelaskan, uang tersebut diterima Ardito dari fee proyek yang dipatok pada setiap pengadaan barang dan jasa, yaitu sebesar 15–20 persen. Berdasarkan temuan KPK, sejumlah rekanan yang dimenangkan dalam proyek-proyek itu memiliki kedekatan dengan keluarga Ardito dan bahkan merupakan bagian dari tim pemenangannya saat Pilkada Lampung Tengah periode 2025–2030.

“Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW dan ISW selaku sekretaris Bapenda guna pengaturan pemenang PBJ,” jelas Mungky.

Melalui pola tersebut, Ardito diduga menerima fee sekitar Rp 5,25 miliar dari para penyedia barang dan jasa melalui adiknya, Ranu Hari Prasetyo, selama Februari hingga November 2025.

KPK juga mengungkap adanya pengaturan proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Ardito diduga memerintahkan Anton Wibowo, yang merupakan kerabatnya, untuk memastikan PT Elkaka Mandiri memenangkan tiga paket pengadaan alkes senilai total Rp 3,15 miliar. Dari proyek ini, Ardito diduga menerima fee Rp 500 juta melalui perantara Anton.

Menurut KPK, uang hasil suap tersebut digunakan Ardito untuk kepentingan pribadi, termasuk dana operasional bupati senilai Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.

Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Mohamad Lukman Samsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.