Cuma 7 Siswa Aktif, PKBM di Tangerang Terima Rp813 Juta: Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi

JurnalPatroliNews | Tigaraksa — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C di PKBM Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi.

Dalam perkara yang kini masuk tahap penyidikan tersebut, Kepala PKBM Indonesia Negeriku berinisial KG resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai sah dan cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Penetapan KG sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026. Kasus ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor PRIN-2665/M.6.12/Fd.2/06/2026 jo. PRIN-3649/M.6.12/Fd.2/08/2026.

Data Siswa Diduga Dimanipulasi

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pencantuman data peserta didik yang diduga tidak memenuhi persyaratan maupun tidak aktif mengikuti kegiatan belajar-mengajar ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian.

Data tersebut diduga digunakan untuk memperoleh pencairan dana BOP yang seharusnya disesuaikan dengan jumlah peserta didik yang benar-benar memenuhi ketentuan.

Hasil penyidikan menunjukkan adanya perbedaan sangat mencolok antara jumlah siswa yang tercatat dalam administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

Pada Tahun Anggaran 2023, PKBM Indonesia Negeriku tercatat menerima alokasi BOP sebesar Rp813,05 juta untuk 535 siswa. Namun, berdasarkan fakta penyidikan, siswa yang aktif hanya 7 orang.

Setahun berikutnya, pada 2024, lembaga tersebut menerima Rp908,83 juta untuk 581 siswa. Lagi-lagi, jumlah peserta didik yang dinilai aktif hanya 13 orang.

Sementara pada 2025, dana BOP yang diterima mencapai Rp822,14 juta dengan jumlah siswa yang tercatat sebanyak 511 orang. Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan fakta bahwa hanya 8 siswa yang aktif mengikuti proses pembelajaran.

Akumulasi nilai dana yang diterima selama tiga tahun tersebut mencapai lebih dari Rp2,54 miliar.

Negara Disebut Rugi Rp2,5 Miliar

Perkara ini semakin terang setelah adanya Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 3 Agustus 2026.

Dalam laporan audit tersebut, perbuatan yang diduga dilakukan dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2.506.740.000.

Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam mengembangkan konstruksi perkara dan menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kejaksaan menduga KG berperan dalam memasukkan maupun memanfaatkan data siswa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk memenuhi persyaratan pencairan dana BOP.

Dijerat Pasal Korupsi

Dalam perkara ini, KG disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana disebutkan penyidik.

Untuk sangkaan pertama, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sangkaan kedua menggunakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ditahan 20 Hari

Kejaksaan juga menetapkan langkah penahanan terhadap KG. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan subjektif dan objektif yang dinilai memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Penyidik mempertimbangkan risiko tersangka menghambat proses pemeriksaan, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta memengaruhi saksi yang berkaitan dengan perkara.

KG direncanakan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara sebagaimana prosedur penahanan yang diterapkan penyidik.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memastikan penanganan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.

Kejaksaan menegaskan pemberantasan korupsi di lingkungan Kabupaten Tangerang menjadi bagian dari upaya menjaga penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

Catatan redaksional: materi awal menyebut “dua tersangka”, tetapi uraian penetapan dan seluruh rincian perkara hanya menyebut satu tersangka, yakni KG. Naskah ini menggunakan informasi yang konsisten dalam isi rilis tersebut, yaitu satu tersangka.

Komentar