Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Dua Tanggal Merah Digeser

JurnalPatroliNews Jakarta – Pemerintah pusat memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu cuti bersama guna menekan mobilitas masyarakat demi penanggulangan virus corona (Covid-19) yang lebih optimal.

Hari libur nasional yang diubah yakni Tahun Baru Islam, yang mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus diganti menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Sementara cuti bersama yang ditiadakan pemerintah yakni pada Jumat, 24 Desember 2021 atau jelang peringatan Natal yang jatuh pada Sabtu, 25 Desember.

Komentar