Dalih Tak Paham Tata Kelola Pemda, KPK Ingatkan Fadia Arafiq Pernah Menjabat Tiga Kali

JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sempat mengklaim ketidaktahuannya mengenai aspek hukum dan tata kelola pemerintahan daerah saat menjalani pemeriksaan intensif.

Fadia berdalih latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tidak memahami seluk-beluk birokrasi, meskipun ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima secara hukum.

KPK merujuk pada asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum sejak aturan tersebut diundangkan.

Terlebih, Fadia bukanlah sosok baru dalam dunia pemerintahan; ia tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011–2016 serta tengah menjalani periode keduanya sebagai Bupati Pekalongan.

Asep memaparkan bahwa rekam jejak tersebut seharusnya membuat Fadia memahami prinsip-prinsip good governance.

Fakta persidangan sementara juga mengungkap bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, beserta sejumlah pihak lain sebenarnya telah berkali-kali memberikan peringatan mengenai potensi konflik kepentingan dalam proyek-proyek yang melibatkan keluarga Bupati. Namun, peringatan tersebut diduga diabaikan dan praktik intervensi tetap berlanjut.

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Maret 2026 membongkar peran PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan yang didirikan oleh Fadia bersama suami dan anaknya tersebut diduga secara sistematis memonopoli proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia diduga bertindak sebagai beneficial owner yang menginstruksikan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan tersebut meskipun terdapat penawaran lain yang lebih rendah secara nilai kontrak.

Sepanjang tahun 2025 saja, PT RNB mendominasi pengadaan di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kantor kecamatan.

Total dana yang dikelola mencapai Rp 46 miliar, di mana Rp 19 miliar di antaranya diduga mengalir langsung untuk kepentingan pribadi keluarga Bupati, sementara hanya Rp 22 miliar yang dialokasikan untuk pembiayaan gaji pegawai.

KPK kini menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dalam pengadaan dan Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi. Saat ini, Fadia telah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Di sisi lain, Fadia tetap bersikukuh membantah keterlibatannya dan mengeklaim tidak ada barang bukti yang disita saat dirinya diamankan oleh tim penyidik.